Archive for sharing
Rafting @Ayung river …
Di tempat ei kerja sekarang, udah jadi kegiatan rutin di awal taun diadakan acara Outing per direktorat. Tahun ini acara outing direktorat teknikal, tempat nama ei ada di struktur organisasinya, diadakan di Bali. Judul kegiatan outingnya : Technical Kick Off Meeting. Keren ya? Ga percaya ada meetingnya? Beneran ada koq. Isi meetingnya intinya sih ucapan terima kasih atas kontribusi taun kemaren, plus informasi tantangan2 di taun ini yang mesti dihadapi.
Kalau taun lalu outbond activities nya pake EO untuk games2 yang diadakan di pantai, taun ini outbond activitiesnya adalah rafting atau arung jeram. Lokasi raftingnya di sungai Ayung di Ubud dengan menggunakan organizer dari SOBEK Bali Utama.
Raftingnya sendiri sih sangat2 have fun. Dulu ei pernah juga rafting di sungai Citarik Sukabumi. Kalo dibandingin, lebih seru dan cape rafting di Citarik. Riam atau jeram di Citarik cenderung lebih banyak dengan frekuensi air tenang lebih sedikit dibanding di sungai Ayung.

Tapi, kalo ada yg ngajakin lagi rafting di sungai Ayung, kayaknya ei bakalan nolak. Secara untuk menuju ke dan kembali dari sungai Ayung, kita harus menuruni dan melewati beratus2 anak tangga (kalo ga salah 500 anak tangga turun menuju sungai dan sekitar 200 lebih anak tangga naik untuk kembali ke titik awal).
Memang sih setelah sampai titik finish, sebelum naik tangga untuk kembali ke titik awal dikasih makan siang dulu. Tapi tetep ga nolong, bener2 gempor pas sampe titik awal. Yah … selain emang tinggi dan bikin cape, juga karena umur kali yaaaa
Bergaul dengan (menggunakan) internet
Wah, dah lama juga ya ini blog ga ditengokin hehehe. Banyak ide, tapi ya seperti biasa kalo lagi jarang update, gara2nya selalu semangat nulisnya lagi ngumpet
.
Salah satu ide yg colek2 ei jadi pengen nulis, adalah mengenai kasus2 yang muncul akhir2 ini dan Facebook menjadi tertuduh penyebabnya. Contohnya seperti headline2 dari Detik yang ei ambil gambarnya di bawah (untuk menuju isi beritanya silahkan klik di masing2 gambar headline tsb).
Jadi pengen flashback
.
Pertama kali ei bergaul dengan internet waktu ei mulai kerja, sekitar taun 1998. Awalnya ei pake internet untuk punya alamat email. Waktu itu ei bikin gratisan dengan domain usa.net (masih ada yg inget?
). Dari email mulai kenal chatting dengan aplikasi mIRC bersamaan juga kenalan dengan mailing list (milis) yg gratisan juga dengan domain egroups.com. Pengalaman ei ber-milis udah pernah di share di sini.
mIRC adalah media chatting yang modelnya kita harus gabung dulu dengan chatroom untuk cari teman chat. Sementara chatroom isinya bisa ruameeeee banget dengan orang yang ga kita kenal, dan mulailah si monitor dipenuhin dengan pop up window yang isinya rata2 : ‘hi, a/s/l pls’ (hi, age/sex/location please) minta kenalan
….
Ga lama ei kenalan juga dengan media chatting yang metodanya point to point (komunikasinya seolah2 langsung antara 2 pengguna yang saling add) : ICQ.
Ei ngerasa media chatting ini lebih cocok buat ei, soalnya kita bisa batasin hanya add orang2 yang kita kenal aja ke friendlist. Untuk mengetahui temen kita online apa ngga, udah ada indikator statusnya seperti Available, N/A, Away, dll. Jadi ga perlu lagi masuk ke chatroom untuk sekedar manggil teman chat terlebih dahulu, baru kemudian pindah ke private mode. Meskipun begitu, kita tetep bisa buat chatroom juga di sini yang berisikan orang2 yang kita kenal dan kita ijinkan saja.
Setelah ICQ, muncul lagi AOL, MSN, YM dan banyak lagi media chat lain dengan metoda point to point.
Cukup ah flashback nya, ntar kalo kepanjangan pada tidur semua pula ….
Dari pengalaman2 ber-internet ria itu, menurut ei, pergaulan internet dan dunia nyata hanya dibedakan dengan alat yang digunakan untuk bergaul itu sendiri. Bergaul di internet alat yang digunakan adalah gadget, koneksi internet dan aplikasi sebagai wadah bergaul. Sementara alat yang digunakan untuk bergaul di dunia nyata bisa jadi alat transportasi untuk menuju tempat terjadinya ‘pergaulan’ yang bisa sebuah tempat ataupun sebuah komunitas.
Jadi, sebenarnya secara prinsip ga ada yang beda tata cara bergaul di internet alias dunia maya dengan di dunia nyata. Malahan bergaul atau bersosialisasi via internet cenderung perlu lebih berhati2 karena apa yang kita tulis berbekas, ada jejaknya, dan bisa dibuktikan.
Dengan undang-undang yang berlaku di dunia nyata aja kesalahan dalam bergaul di internet bisa dijerat pasal2 seperti pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dll. Apalagi sekarang udah didukung dengan UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang mengatur kehidupan dunia informasi secara lebih detail lagi.
So, bagaimana dengan Facebook? Sebetulnya situs jejaring sosial sudah bermunculan sebelum Facebook. Sebut aja Friendster dan Multiply yang lumayan beken sebagai contoh. Hanya aja kebetulan Facebook mampu memfasilitasi antar anggotanya untuk berinteraksi lebih banyak dibanding situs2 jejaring sebelumnya. Hadirnya aplikasi2 interaktif, games, quiz dll membuat anggotanya bisa bertahan lebih lama dari rasa bosan dibanding bersosialisasi melalui situs2 jejaring lainnya.
Ditambah lagi fasilitas2 untuk mengakses Facebook diakomodir oleh perusahaan2 operator telekomunikasi sehingga cukup dengan hp yang ada fasilitas gprs, maka seseorang sudah dengan mudah bisa eksis di Facebook. Bahkan dengan harga hp yang cukup terjangkau, ikon Facebook sudah tersedia sebagai layanan standar .
Sayangnya kemudahan2 ini tidak dibarengi dengan kedewasaan dari pengguna dalam bergaul dengan (menggunakan) internet. Akibatnya terjadilah hal2 yang potongan beritanya udah ei pajang di atas.
Bicara tentang kedewasaan dalam nge-net, jangan2 malahan banyak yang ga sadar kalo dengan akses Facebook via hp itu mereka sudah terkoneksi dengan internet
.
Jadi, buat ei pribadi, internet hanya merupakan sarana yang bisa dimanfaatkan sebaik2nya. Internet bisa bermanfaat secara positif seperti digunakan untuk menjaga silaturahmi, mencari pengetahuan dan informasi, dll. Sekaligus bisa juga bermanfaat secara negatif seperti untuk melakukan penipuan, penculikan, penyebaran fitnah, melancarkan perselingkuhan, dll.
Hal2 yang sebaiknya dilakukan dan tidak di lakukan dalam pergaulan di dunia nyata adalah berlaku sama dalam bergaul dengan (menggunakan) internet. Toh kedua sisi positif dan negatif dari bergaul di dunia maya yang ei sebutin di atas tadi, dengan mudah dapat ditemukan di dunia nyata bukan?
Lampu isyarat bahaya aka lampu hazard
Dulu, waktu masih belum bisa nyetir, ei ga peduli sama detail fungsi lampu2 yang standar nempel di mobil. Waktu mulai kursus nyetir mobil, baru deh terpaksa tau, sekedar bekal dasar berkendara dalam arti lampu yang sering dipake saat dijalan seperti lampu penanda belok kiri-kanan, lampu kecil, lampu besar, lampu jauh, lampu rem, lampu mundur.
Waktu kursus, ei tanya tombol bergambar segitiga buat apa. Si bapak pengajar bilang : “Oh, itu buat nyalain lampu hazard neng, lampu sein kiri kanan akan nyala barengan, buat kasih tau orang kalo mobil kita bermasalah”.
Seinget ei, sampe sekarang ei belum pernah nyalain itu lampu hazard kalo lagi nyetir.
Dengan berjalannya waktu & bertambahnya jam terbang nyetir ei, lampu hazard ini sering dipake orang saat nyetir mobil dalam keadaan hujan lebat dan jarak pandang berkurang dari normal. Buat ei, hal ini ngeganggu banget karena berasa sangat silau.
Sekali waktu ei cerita sama abang tentang ini. Komentar abang : “Iya, aku juga heran itu orang2 kebiasaan nyalain hazard pas hujan, padahal aturannya hazard itu hanya boleh dinyalain kalo kondisi kendaraan berhenti.”
Berangkat dari komentar abang, waktu itu ei jadi pengen lebih tau tentang lampu hazard ini. Yuks…mareeee….
Secara bahasa, menurut kamus ini, hazard artinya bahaya, mengambil resiko, resiko.
Sementara yang ditemuin di mas wiki di artikel ini, lampu hazard atau istilahnya hazard flasher, di definisikan seperti ini :
Also called “hazards”, “hazard warning flashers”, or simply “flashers”. International regulations require vehicles to be equipped with a control which, when activated, flashes the left and right directional signals, front and rear, all at the same time and in phase. This function is meant to be used to indicate a hazard such as a vehicle stopped in or alongside moving traffic, a disabled vehicle, an exceptionally slow-moving vehicle (including, for example, trucks climbing steep grades on Canadian expressways), a vehicle participating in a motorcade, or the presence of stopped/slow moving traffic ahead on a high speed road. Some people are known to use them in severe fog conditions, or simply when the vehicle has become a traffic hazard. Operation of the hazard flashers must be from a control independent of the turn signal control, and audiovisual telltale must be provided to the driver. In vehicles with a separate left and right green turn signal indicator on the dashboard, both left and right indicators may flash to provide visual indication of the hazard flashers’ operation. In vehicles with a single green turn signal indicator on the dashboard, a separate red indicator light must be provided for hazard flasher indication.
Sementara itu, dalam rangka cari undang-undang yang mengatur penggunaan lampu hazard di negara kita tercinta ini, ei nemuin seperti di bawah :
UU No. 22 Thn 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan Jalan (detailnya bisa diintip di sini) :
Pasal 107
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
Penjelasan :
Pasal 107
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kondisi tertentu” adalah kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, dan kabut.
Pasal 121
(1) Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman,
lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir
dalam keadaan darurat di Jalan.
Penjelasan mengenai lampu2 pada kendaraan, ei dapet dari beberapa pasal di PP No. 44 Thn 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (detailnya di sini) :
Pasal 29
(1) Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan lampu-lampu dan alat pemantul cahaya yang meliputi :
a. lampu utama dekat secara berpasangan;
b. lampu utama jauh secara berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 km per jam pada jalan datar;
c. lampu penunjuk arah secara berpasangan di bagian depan dan bagian belakang kendaraan;
d. lampu rem secara berpasangan;
e. lampu posisi depan secara berpasangan;
f. lampu posisi belakang secara berpasangan;
g. lampu mundur;
h. lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang kendaraan;
i. lampu isyarat peringatan bahaya;
j. lampu tanda batas secara berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 milimeter;
k. pemantul cahaya berwarna merah secara berpasangan dan tidak berbentuk segitiga.
Pasal 31
(1) Lampu utama jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 huruf b berjumlah genap, berwarna putih atau
kuning muda yang dipasang pada bagian muka kenda-
raan.
(2) Lampu utama jauh sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) harus dapat menerangi jalan pada malam hari
dalam keadaan cuaca cerah sekurang-kurangnya :
a. 60 meter untuk kendaraan bermotor yang diran-
cang dengan kecepatan lebih besar dari 40
km/jam dan tidak lebih dari 100 km/jam;
b. 100 meter untuk kendaraan bermotor yang
dirancang dengan kecepatan lebih dari 100
km/jam.
Pasal 32
(1) Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c berjumlah genap dan mempunyai
sinar kelap-kelip berwarna kuning tua dan dapat dilihat pada waktu siang atau malam hari oleh pemakai jalan lainnya.
(2) Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.250 milimeter di samping kiri dan kanan bagian depan dan bagian belakang kendaraan.
Pasal 38
Lampu isyarat peringatan bahaya seperti dimaksud dalam Pasal 29 huruf i, menggunakan lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 yang menyala secara bersamaan dengan sinar kelap-kelip.
Pasal 40
(1) Pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 huruf k, berjumlah genap, berwarna merah serta
dipasang di bagian belakang kendaraan.
(2) Pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) harus dapat dilihat oleh pengemudi kendaraan
lain yang berada di belakangnya pada malam hari
dengan cuaca cerah dari jarak sekurang-kurangnya
100 meter, apabila pemantul cahaya tersebut
disinari lampu utama kendaraan dibelakangnya
Berangkat dari definisi hazard flasher-nya mas wiki di atas, pengertian yang ei dapet, lampu hazard hanya digunakan jika :
- kendaraan dalam keadaan berhenti di jalan yang panjang dan lurus.
Di jalan yang panjang dan lurus, kendaraan cenderung melaju dengan kecepatan tinggi. Lampu hazard yang dinyalakan pada saat kita berhenti memberikan tanda keberadaan kita ke kendaraan yang akan muncul di belakang kita untuk mengurangi kecepatan dan mengambil alternatif jalur lain yang tidak sama dengan jalur kendaraan kita. - kendaraan kita sedang jalan perlahan seperti misalnya jika jenis kendaraan yang kita bawa adalah yang berkecepatan rendah, misalnya truk2 bermuatan berat, sedang jalan di kondisi jalanan menanjak, sehingga punya kemungkinan bisa mundur balik karena ga kuat nanjak.
- kendaraan kita sedang di jalan tol, tiba2 sekian meter di depan mobil2 yang lain berjalan pelan cenderung berhenti (kira2 kecepatan 5km/jam kali ya)
Menurut survey, orang2 menyalakan lampu hazard jika sedang berkendara di jalan tol dalam keadaan hujan, kebanyakan untuk memberikan tanda ke kendaraan di belakangnya agar mengurangi kecepatan dan berhati2 karena kendaraannya tidak melaju kencang
Seperti yang ei bilang di atas, ei termasuk yang terganggu jika kendaraan di depan ei menyalakan lampu hazard terus2an. Silau meeen.
Menurut ei, dalam keadaan hujan lebat, jarak pandang berkurang dari normal, semua kendaraan wajib (dan rasanya sih secara otomatis) menurunkan kecepatannya. Sesuai dengan penjelasan pasal 107 ayat 1 UU no 22 th 2009, pada kondisi seperti ini semua kendaraan wajib menyalakan lampu utama. Saat lampu utama kendaraan kita nyala, maka lampu pemantul cahaya yang berwarna merah akan ikut nyala juga. Adalah tugas kendaraan yang ada di belakang kita untuk dapat melihat lampu pemantul cahaya kendaraan yang ada di depannya.
Kalau ei nyetir ada dalam kondisi ga bisa lihat lampu pemantul cahaya kendaraan di depan ei, bukan lampu hazard yang akan ei nyalain, tapi ei akan ngurangin kecepatan, pindah ke jalur yang boleh lebih lambat. Udah di jalur paling lambat, kecepatan rendah, masih berasa ga aman buat jalan? Ya minggir, berhenti, nyalain lampu hazard
Itu kan kalo ei ya … kalo kamu, gimana?
09 March 2010
Category: 





Recent Comments